Minggu, 10 Oktober 2010

Pranata Sosial Keagamaan

Secara umum menurut pandangan Rosyada dapat dirumuskan bahwa pranata sosial adalah tradisi-tradisi dalam kehidupan manusia yang terbentuk sebagai kombinasi antara reaksi kemanusiaan atas tantangan dan dinamika lingkungannya, dengan etos yang menjadi nilai dasar kehidupannya.
Pranata Sosial atau institusi sosial merupakan sistem antara hubungan norma-norma dan peranan-peranan yang diadakan dan dibakukan guna pemenuhan kebutuhan yang dianggap penting masyarakat (Suparlan, 2004, dalam Rudito, 2008), atau sistem antar hubungan peranan-peranan dan norma-norma yang terwujud sebagai tradisi untuk usaha-usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan utama tertentu yang dirasakan perlunya oleh para warga masyarakat yang bersangkutan. Pranata sosial pada umumnya adalah menciptakan kondisi social yang kondusif dengan cara bergotong royong. Jenis-jenis kelompok tersebut adalah berupa kelompok arisan, PKK, Dasawisma, Karangtaruna, LPM, Pengajian, Jimpitan dan BKM.

Pranata agama di Indonesia berbada-beda untuk daerah satu dengan yang lain. Di Minangkabau, agama Islam masuk dan membaur dengan mudah dalam masyarakat dan terjadi pembauran antara adat sebelumnya dengan ketentuan- ketentuan Al Qur’an dan Hadist. Penyesuaian penyesuaian antara keduanya melahirkan istilah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, Kitabullah yang dimaksud adalah Al Qur’an. Oleh karena itu, orang Minang hanya menganut agama tunggal, yaitu Islam. Islam diterima dalam masyarakat dengan tidak perlu membuang adat. Dalam kehidupan bermasyarakat, Hukum Islam seringkali bertemu dengan sistem Hukum Adat. Hukum Islam sangat menghargai sistem
hukum yang telah menjadi adat kebiasaan masyarakat, selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dengan tegas dalam Hukum Islam.
Di Propinsi Maluku Utara agama Islam dianu oleh sebagian besar penduduk. Di wilayah Kecamatan Ternate Selatan lebih dari 80 persen adalah beragama Islam, lainnya Kristen Katholik, Katholik, hindu dan bhuda. Dengan demikian di lokasi kajian sarana ibadah yang paling banyak hanyalah bangunan, Masjid, langgar, Rumah Kebaktian di perumahan penduduk. Semua tempat ibadah tersebut merupakan usaha swadaya masyarakat. Saat ini semuanya masih dalam kondisi bagus dan masih digunakan sebagai tempat untuk ibadah umat penduduk di Wilayah Kecamatan Ternate Selatan.
Pranata sosial keagamaan adalah kegiatan kegamaan yang bersifat sosial yang kondusif denan cara bergotong royong untuk kesejahteraan masyarakat. Misalnya zakat, infaq, sadaqah, dan wakaf terus ditingkatkan untuk mendorong kegiatan sosial yang produktif dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan rakyat dari kemiskinan. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan rakyat dari kemiskinan telah dilakukan dengan menghimpun potensi umat dalam hal zakat, infaq dan sadaqah melalui Badan Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah (BAZIS) yang tersebar di semua propinsi. Pemanfaatan dana yang dihimpun BAZIS tersebut digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan umat.
Dengan demikian kita sebagai umat Islam yang tahu tentang hukum-hkum Islam sepatutnya memenuhi kewajiban kita, seperti membayar zakat. Karena semua itu untuk kepentingan kita dan juga masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar