Minggu, 10 Oktober 2010

KEDAULATAN NEGARA & OTONOMI DAERAH

OLEH
SUSI PURWATI (0806323246)


I. PENDAHULUAN
Masyarakat adalah salah satu syarat utama yang harus ada dalam pembentukan suatu negara. Masyarakat meiliki peranan yang sangat besar terhadap perkembangan dan situasi suatu negara. Sebagai bagian penting dalam suatu negara, masyarakat menerima hak dan kewajiban yang disesuaikan dengan tempat tinggal dimana masyarakat atau penduduk tersebut tinggal, namun dalam menjalankan hak dan kewajibannya tersebut masyarakat diberi batasan-batasan oleh fihak yang berkuasa yakni pemerintah yang memilki kedaulatan untuk mengatur dan mengarahkan masyrakat pada suatu kondisi kehidupan yang menuju kesejahteraan salah satunya dengan memberikan otonomi daerah. Otonomi daerah selain berguna untuk memajukan taraf hidup masyarakat juga untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh daerah, sehingga tercipta pemerataan dalam segala bidang kehidupan.

II. PEMBAHASAN
A.Kedaulatan Negara
Suatu negara walaupn telah mencetuskan kemerdekaanya belum dikatakan resmi sebagai negara, jiak belum memenuhi syarat-syarat terbentuknya negara. Syarat-syarat yang harus dipenuhi itu antara lain :
 Wilayah
Suatu negara harus memilki wilayah teritorial sebagai milik bangsa dan batas-batasnya ditentukan melalui perjanjian internasional.
 Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang mendiami wilayah yang ditetapkan sebagai bagian dari wilayah negara tersebut dan dapat terdiri dari berbagai ras, suku, agama, dan golongan yang berbeda-beda, biasanya faham ini dianut oleh negara-negara demokrasi.
 Pemerintah yang berdaulat
Suatu negara harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana elemen-elemen dari negara dalam hal ini pemerintah memiliki hak dan wewenang untuk mengatur dalam hal merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warga negaranya. Seperti halnya dengan negara Indonesia, negara Indonesia resmi menjadi sebuah suatu kesatuan negara yang utuh baru pada tanggal 18 Agustus 1945, karena pada saat memproklamirkan kemerdekaannya Indonesia belum memiliki pemerintahan yang berdaulat.

Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi bagi negara untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk pemaksaan) yang bersedia dan berlaku diseluruh wilayah dan rakyat. Dimana kedaulatan merupakan konsep yuridis dan mutlak harus ada pada suatu negara, mengingat kedaulatan merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam pembentukan suatu negara. Ada tiga sifat yang merupakan ciri dari kedaulatn yaitu:
Bersifat memaksa
Peraturan yang dibuat oleh pemerintah biasanya banyak yang bersifat memaksa yang tertuang dalam bentuk norma hukum, dimana negara memilki kekuasan untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah secara adil yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan sehingga tercipta suatu kehidupan yang harmonis.
Bersifat monopoli
Negara memiliki kekuasaan tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat yang terbentuk berdasarkan pemikiran bersama sebagai suatu bentuk tujuan nasional.
Mencakup semua
Semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah berlaku bagi semua warga negara maupun penduduknya, tanpa memandang berbagai perbedaan seperti ras, suku, agama dan golongan.

Kedaulatan berasal dari hak yang diperoleh dari hak untk memerintah suatu komuniti manusia, yang memberikan status apakah suatu negara benar-benar merdeka atau masih dibawah perwalian negara lain. Kedaulatan terbagi menjadi dua yatu:
• Kedaulatan kedalam (internal souvereignty)
• Kedaulatn keluar (eksternal souvereignty)
Kedua jenis kedaulatan diatas berfungsi untuk mempertahan diri dari segala gangguan-gangguan yang membahayakan keutuhan suatu negara.

B. Otonomi Daerah
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, kota, kecamatan dan desa-desa dan untuk menyelenggarakan pemerintahannya tentu sangat sulit untuk dilakukan dengan menggunakan asas sentralisasi. Sehingga di negara Indonesia diterapakanlah suatu sistem desentralisasi yang dianggap lebih efektif dalam menyelenggarakan pemerintahan yang dikendalikan dari jarak yang jauh.
Didalam asas desentralisasi diterapkan suatu bentuk kekuatan berupa otonomi formal dan material yang dalam praktek penyelenggaraannya diterapkanlah suatu bentuk otonomi daerah yang bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada rakyat atau publik. Otonomi daerah adalah kewenangann daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan otonomi yang utuh dan bulat itu mencakup masalah manajemen pemerintah di daerah. Dengan kewenangan otonomi yang nyata, daerah memiliki keleluasaan mengatur bidang pemerintahan dan sekaligus peningkatan pelayanan kepada rakyat secara akuntabel, efektif, efisien dan ekonomis. Suatu provinsi diberikan otonomi dengan tujuan agar terdapat hubungan serasi antara Pusat dan Daerah.
Sumber-sumber dana asas desentralisasi antara lain:
o Pendapatan Asli Daerah
Berupa pajak daerah, retribusi dan hasil pengolahan kekayaan daerah.
o Dana perimbangan Daerah
Dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
o Pinjaman Daerah
Berupa penerimaan yang sah dengan persetujuan DPRD.

III. KESIMPULAN
Pemerintahan yang berdaulat merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam pembentukan suatu negara yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara. Otonomi daerah diselenggarakan karena faktor tuntutan dari penyelenggaraan pemerintahan jarak jauh yang dianggap kurang mampu dalam mengendalikan pemerintahan wilayah daerah yang dianggap sulit untuk di jangkau oleh pemerintah pusat secara langsung yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarkat secara maksimal guna mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan disegala bidang kehidupan tanpa mengenal perbedaan.


DAFTAR PUSTAKA :
Soemiarno, Salamet. dkk.(2008). MPKT Buku Ajar III BANGSA NEGARA DAN LINGKUNGAN
HIDUP DI INDONESIA. Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
http://etika-filsafat-komunikasi.blogspot.com/2007/09/etika-nilai-dan-norma.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar