Minggu, 10 Oktober 2010

IJTIHAD SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM

IJTIHAD SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
OLEH
SUSI PURWATI (0806323246)
F A C U L T Y O F N U R S I N G
I.PENDAHULUAN
Al-Qur’an dan sunnah merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan utama bagi kaum muslim. Al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi orang-orang yang beriman kepada Allah SWT, yang berisi aturan-aturan atau hukum-hukum yang bersifat global, karena agama islam merupakan agama yang universal. Lebih lanjut penjelasan Al-Qur’an di jabarkan oleh As-Sunnah. Namun seiring berkembang dan semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi umat manusia, sering sekali penyelesaian suatu permasalahan tidak ditemukan penyelesaiiannya di dalam Al-Qur’an. Untuk itu perlu dilakukan ijtihad untuk menentukan hukum islam yang benar, yang tidak bertentangan dengan akidah dan syariat yang tetap berpatokan pada sumber utama yaitu Al-Qur’an.

II.PEMBAHASAN
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.
Ijtihad dijadikan sebagai sumber hukum islam yang ketiga sesudah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Menurut bahasa, ijtihad berasal dari bahasa Arab Al-jahd atau al-juhd yang berarti la-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan akth-thaqat (kesanggupan dan kemampuan). Dalam al-quran disebutkan:


“..walladzi lam yajidu illa juhdahum..” (at-taubah:79)

artinya: “… Dan (mencela) orang yang tidak memperoleh (sesuatu untuk disedekahkan) selain kesanggupan”(at-taubah:79)

Kata al-jahd beserta serluruh turunan katanya menunjukkan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa dan sulit untuk dilaksanakan atau disenangi. Dengan demikian kata Ijtihad berarti “pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit.” Atas dasar ini maka tidak tepat apabila kata “ijtihad” dipergunakan untuk melakukan sesuatu yang mudah/ringan.
Dan di sisi lain ada pengertian ijthad yang telah digunakan para sahabat Nabi. Mereka memberikan batasan bahwa ijtihad adalah “penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitab-u ‘l-Lah dan Sunnah Rasul, baik yang terdekat itu diperoleh dari nash -yang terkenal dengan qiyas (ma’qul nash), atau yang terdekat itu diperoleh dari maksud dan tujuan umum dari hikmah syari’ah- yang terkenal dengan “mashlahat.”. Sedangkan menurut istilah jtihad adalah pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fxqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hukum syara’ (hukum Islam). Dari definisi tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaku utihad adalah seorang ahli fiqih/hukum Islam (faqih), bukan yang lain.
2.Yang ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar’i, yaitu hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa, bukan hukum i’tiqadi atau hukum khuluqi,
3. Status hukum syar’i yang dihasilkan oleh ijtihad adalah dhanni.
Lalu, masalah seperti apa yang dilakukan secara ijtihad? Masalah apapun, selama tidak ada dalilnya secara pasti baik didalam Al-Qur’an atau As-Sunnah. Masalah yang sudah jelas hukumnya seperti shalat, zakat, haji, dan puasa tidak boleh di ijtihadkan lagi. Tetapi bagaimana dengan masalah bayi tabung, keluarga berencana, Shalat di kapal laut atau pesawat? Itulah diantaranya yang harus diijtihadkan. Kemudian apakah dibolehkan kita berijtihad pada masa sekaran? Tentu saja boleh, bahkan di anjurkan. Nabi Muhammad sendiri berkata:




Artinya: ”Apabila seorang hakim di dalam menghukum berijtihad, lalu ijtihadnya itu benar, maka ia mendapat dua pahala. Apabila salah ijtihadnya, maka ia memperoleh satu pahala”
Jenis-jenis ijtihad antara lain yaitu:
Ijma'
Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
Qiyâs
Maksud dari Qiyas adalah Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan diantara keduanya. Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan diantaranya. Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam Al-Qur'an atau Hadis dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
Istihsân
Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar. Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya. Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.Merupakan tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan atau tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya.
Mushalat murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.
Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.
Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.

Contoh penyelesaian masalah melalui ijtihad saat ini adalah tentang bayi tabung. Nah, pertanyaannya adalah pengadaan bayi tabung itu dihalalkan menurut agama islam atau tidak? Jika kita cari hukum yang mengatur tentang pengadaan bayi tabung pada sumber hukum utama, maka kita tidak akan menemukannya. Nah, Oleh karena itu kita harus menyelesaikannya melalui ijtihad. Arti dari bayi tabung ini adalah pembuahan sel telur oleh sperma di luar rahim, Selanjutnya tetap akan berkembang di janin ibu melalui berbagi teknologi yang canggih. Secara hukum islam pengadan bayi tabung ini dapat dihalalkan selama benih yang dibuahi berasal dari orang yang terikat hubungan suami-istri secara syah menurut agama Islam. Dan sebaliknya dapat diharamkan, Jika benih berasal dari orang yang tidak memilki keterikatan hubungan suami istri secara syah menurut agama Islam.

DAFTAR PUSTAKA
Mubarak, Zakky.2007. Menjadi Cendikiawan Muslim; Kuliah Agama Islam di Perguruan Tinggi. Jakarta: Yayasan Ukhuwah Insaniah
http://id.wikipedia.org/wiki/Ijtihad
http://almanaar.workut dpress.com/2007/10/22/pengertian-ijtihad/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar