Minggu, 10 Oktober 2010

Hubungan Islam dengan Negara

I. PENDAHULUAN
Kenyataan historis banyak memperlihatkan pandangan-pandangan tentang Islam terhadap negara. Para ahli dan awam, baik muslim maupun nonmuslim, pada saat itu menilai bahwa Islam adalah agama yang terkait erat dengan kenegaraan. Bahkan akhirnya, setelah kaum muslimin berkenalan dengan Aryanisme Persia, maka muncul ungkapan problematis bahwa “Islam adalah agama dan negara” (al-Islam din wa-dawlah), yang mengisyaratkan kesetaraan agama dan negara.
Indonesia dikenal sebagai bangsa muslim terbesar di dunia. Mayoritas rakyat Indonesia beragama Islam, sekalipun Islam tidak disebut dalam konstitusi sebagai agama negara. Islam di Indonesia merupakan suatu agama yang hidup dan dinamis. Islamisasi di Indonesia bukanlah suatu produk sejarah yang telah rampung, tetapi merupakan proses yang berkelanjutan. Berdasarkan kondisi tersebut, perlu dibahas kembali tentang hubungan Islam dengan pemerintah sebagai badan eksekutif kenegaraan supaya peranan ummat Islam dapat terlihat lebih jelas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

II. PEMBAHASAN
Pemikiran para modernis Islam telah banyak berkembang di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Salah satu tokoh modernis Islam yang terkenal saat itu adalah Mohammad Natsir. Dalam sebuah pidatonya di depan majelis Konstituante, Natsir pernah menjelaskan tentang hubungan Islam dan Negara Indonesia, dimana umat Islam sebagai pemeluk mayoritas.
Natsir berpandangan bahwa Islam sebagai agama anutan mayoritas rakyat Indonesia cukup punya akar dalam masyarakat, dan karena itulah Islam memiliki alasan yang kuat bagi partai Islam untuk dijadikan dasar Negara. Alasan lain adalah bahwa ajaran Islam mempunyai sifat-sifat sempurna bagi kehidupan negara dan masyarakat, dan dapat menjamin keragaman hidup antar berbagai golongan dalam negara dengan penuh toleransi. Dan ini memiliki implikasi bahwa kelompok agama minoritas tidak punya alasan untuk takut kepada Islam sebagai dasar negara.
Natsir mendasarkan uraiannnya kepada ayat al-Qur`an: “Dan kami tidak menjadikan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah kepada Ku.”(QS. 27:56). Berdasarkan ayat tersebut, Natsir mengembangkan teorinya dengan mengatakan “… seorang Islam hidup di dunia dengan cita-cita kehidupan supaya menjadi seorang hamba Allah dengan arti yang sepenuhnya, yakni hamba Allah yang mencapai kejayaan dunia dan kemenangan akhirat. Dunia dan akhirat ini, menandakan bahwa kaum muslimin tidak mungkin dipisahkan dari ideologi mereka.”
Ideologi bangsa Indonesia yaitu ideologi Pancasila, yang ternyata di dalamnya telah terkandung banyak nilai-nilai Islam. Salah satu prinsip ajaran Islam yang tertuang dalam Pancasila adalah mengakui ke-Esaan Tuhan, atau ajaran tauhid. Pancasila juga menekankan tentang pentingnya nilai-nilai moral dan hak asasi manusia. Semua itu pun akhirnya menjadi gambaran yang jelas bahwa ideologi bangsa Indonesia tidak dapat dipishkan dari Islam sebagai agama terbesar yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Negara sebagai kekuatan dunia merupakan sesuatu yang mutlak bagi Al-Qur`an, sebab hanya dengan itulah, aturan-aturan dan ajaran-ajarannya dapat dilaksanakan dalam kehidupan nyata. Dalam hal ini, Natsir pun lebih cenderung dalam menjelaskan hukum-hukum Allah yang berupa perintah-perintah moral yang umum sifatnya dari al-Qur`an dan Sunnah mengenai tingkah laku manusia sebagai individu atau sebagai anggota masyarakat.
Prinsip yang paling penting menurut Natsir dalam mengatasi dan mengatur masalah sosial politik ummat, adalah prinsip syuro. Pandangan tersebut dapat diartikan sebagai metode musyawarah mufakat, yang perlu dilestarikan dalam menghadapi masalah sosial politik ummat yang ada, dan itu pun telah masuk dalam kandungan salah satu butir sila dalam Pancasila.
Ummat Islam yang menjadi mayoritas dalam kehidupan bernegara di Indonesia, secara otomatis dapat memberikan pengaruh yang besar dan dapat menjadi tolak ukur bagi perkembangan sosial kenegaraan. Berkaitan dengan hal tersebut, kehidupan masyarakat di pesantren yang identik sebagai gambaran sosial ummat Islam, dapat dinilai secara khusus dalam hubungannya dengan negara.
Pesantren dapat menunjukkan eksistensinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memberikan kontribusi yang positif, antara lain mendukung kebijakan pemerintah dalam memajukan kesejahteraan ummat. Masyarakat pesantren pun dapat menjadi kontrol sosial bagi pemerintah dalam mempertahankan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan syariah Islam atau nilai-nilai keislaman. Masyarakat Islami harus menunjukkan cita dirinya yang positif sehingga dapat menjadai suri tauladan bagi penganut agama lain dan menggambrkan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas dan toleransi .

III. PENUTUP
Karakterisik Islam sebagai agama yang sempurna merupakan jawaban mengapa prinsip dan ajaran Islam sangat sesuai diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesungguhnya, agama Islam dapat berjalan secara beriringan dengan ideologi negara Indonesia, karena di dalam Pancasila terkandung makna ke-tauhidan dan nilai-nilai keluhuran moral yang sesuai dengan isi dalam al-Qur`an. Oleh karena itu, peranan masyarakat Islami yang tercermin pada pesantren, akan berpengaruh besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar