Minggu, 10 Oktober 2010

KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA & KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN PEMERINTAH

KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
&
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN PEMERINTAH
OLEH: SUSI PURWATI (0806323246)
KELAS D
FAKULTAS ILMU KEPERAWATAN

Referensi
Judul :1. Menjadi Cendikiawan Muslim.
2. Pendidikan Agama Islam.
3. Islam Agama Universal
Pengarang :1. Zakky Mubarak
2. Mohamad Daud Ali
3. Dr. Kaelany HD., MA
Data Publikasi :1. Yayasan Ukhuwah Islamiyah
2. PT. Raja Gravindo
3. MIdada Rahma Press

I. PENDAHULUAN
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari beragam agama. Kemajemukan yang ditandai dengan keanekaragaman agama itu mempunyai kecenderungan kuat terhadap identitas agama masing- masing dan berpotensi konflik. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kerukunan hidup antarumat beragama yang sejati, harus tercipta satu konsep hidup bernegara yang mengikat semua anggota kelompok sosial yang berbeda agama guna menghindari ledakan konflik antarumat beragama yang terjadi tiba-tiba. Agama Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selau menjaga silahturahmi baik dengan keluarga, sahabat, tetangga maupun dengan pemerintahan ataupun dengan negara, Perilaku untuk menjaga kerukan hidup beragama maupun dengan pemerintah dapat kita teladani dari berbagai perilaku nabi Muhammad SAW.

II. PEMBAHASAN
Dalam Islam sendiri, penerapan kerukunan intern umat beragama dijelaskan dalam Al-Qur’an ; (QS. Ali Imran : 103).







“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”.

Ayat tersebut mengindikasikan bahwa Islam memberi perhatian besar terhadap persatuan umat dari ruang lingkup yang terkecil yakni keluarga. Penerapan kerukunan intern umat beragama dalam lingkup keluarga dimulai dari hal yang kecil seperti meningkatkan kesadaran dari pihak suami dan istri akan hak dan kewajibannya. Pemahaman tidaklah cukup, penerapan dan niat dari pihak suami dan istri dalam berumah tangga sangatlah penting. Pemahaman tidak akan berguna jika tidak diterapkan dan berumah tangga tak akan membawa berkah dan kebahagiaan jika tanpa didasari niat karena Allah.

Perayaan keagamaan seperti Maulid Nabi yang jatuh setiap tanggal 12 Rabiul Awal selalu menunjukan reaktualisasi kejadian-kejadian sakral yang terjadi pada zaman permulaan. Partisipasi homo religius dalam perhelatan akbar itu pertanda perpindahan dari durasi (ruang, waktu dan kosmos) temporal yang biasa dan penyatuan dengan waktu mitos yang ditumbuh kembangkan oleh segenap insan pengingat keteladanan tokoh tersebut.
Dengan adanya perayaan secara periodik tersebut dapat kita jadikan sebagai pelajaran berharga–semasa hidup Nabi Muhammad SAW guna memupuk sikap kerukunan antarumat beragama yang kian hari tergerus oleh sikap kebencian, kepicikan ketertutupan dan perilaku barbar dalam setiap menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Walupun tidak menggunakan cara musyawarah atau duduk bersama kemudian mendiskusikan masalah yang dihadapi bersama. Salah satu pelajaran berharga yang bisa kita petik dengan adanya pergantian tahun kelahiran Muhammad ini adalah Piagam Madinah. Pasalnya, dari X Bab dan 47 Pasal ini terpancar sikap keterbukaan, toleransi, keragaman dan kerukunan antaragama.
Sejatinya, kehadiran Muludan bagi umat Islam harus menjadi momentum lambang semangat perjuangan dan kemenangan di dalam berusaha membina kerukunan umat beragama. Mari kita menelaah manuskrip Piagam Madinah (Mitsaq Madinah) yang terdiri dari X Bab dan 47 Pasal diantaranya; Bab I tentang Pembentukan Umat (pasal 1); Bab II tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 2-10); Bab III tentang Persatuan Seagama (pasal 11-15); Bab IV tentang Persatuan Segenap Warga Negara (Pasal 16-23); Bab V tentang Golongan Minoritas (Pasal 24-35); Bab VI tentang Tugas Warga Negara (Pasal 36-38); Bab VII tentang Melindungi Negara (Pasal 39-41); Bab VIII tentang Pemimpin Negara (Pasal 42-44); Bab IX tentang Politik Perdamaian (Pasal 45-46); Bab X tentang Penutup (Pasal 47)
Untuk menjamin kelangsungan masyarakat Madinah yang plural sekaligus mengatur hubungan kerukunan antaragama Piagam Madinah meletakan dasar-dasar yang melandasi kehidupan bersama-sama sebagai berikut: Pertama, Semua pemeluk islam, meskipun berasal dari banyak suku, merupakan satu komunitas. Kedua, Hubungan antara sesama anggota komunitas islam dan antar anggota komunitas islam dengan anggota komunitas-komuntas lain didasarkan atas prinsif-prinsif bertetangga baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasehati dan menghormati kebebasan beragama (Munawir Sajali,1990:15). Secara lebih khusus lagi, dalam pasal 25 Piagam Madinah disebutkan ”Bagi orang-orang Yahudi agama mereka dan bagi orang-orang Islam agama mereka”. Pasal ini memberikan jaminan terhadap kebebesan beragama.
Di antara wujud kebebasan beragama ini ialah beribadah menurut ajaran agamanya masing-masing. Juga dinyatakan pada pasal ini bahwa kaum Yahudi satu umat bersama kaum mukmin. Penyebutan demikian mengandung arti–merujuk pada kesatuan berdasar agama, orang-orang yahudi merupakan satu komunitas yang pararel dengan komunitas kaum muslim. Komunitas Yahudi bebas melaksanakan agama mereka. Kondisi ini merupakan sikap toleransi islam terhadap agama lain. (Sukarja,1995:21). Dengan demikian, Isi Konstitusi Madinah antara lain;
 Pertama Hak masing-masing kelompok untuk melakukan peradilan.
 Kedua, Kebebasan beragama bagi semua golongan.
 Ketiga, Semua penduduk Madinah, baik kaum Muslimin maupun komunitas Arab non-Islam dan komunitas Yahudi, berkewajiban untuk saling membantu baik secara moral maupun material. Mereka harus bahu membahu guna mempertahankan kota Madinah apabila ada serangan musuh dari luar.
 Keempat, Rasulullah merupakan kepala negara di Madinah dan kepadanya dibawa segala perkara dan perselisihan besar yang tak bisa didamaikan oleh pihak-pihak yang bertikai untuk dapat diselesaikan.

Dari berbagai uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa agama Islam mengajarkan kepada umatnya agar selalu menjaga silahturahmi baik dengan sesama muslim maupun dengan pemeluk agama lain, membina sikap saling toleransai diantara sesama manusia sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lainnya. Apabila berbagai strategi yang dijalankan oleh nabi Muhammad SAW di teladani dan di aplikasikan dalam kehidupan pada saat ini, Kemungkinan besar kekacauan, konflik maupun berbagai permasalahan antar umat beragama mupun dengan pemerintahan dapat di tanggulangi dan di cegah, Sehingga dapat menciptakan kerukunan hidup beragama tidak hanya dikalangan sesama muslim, tetapi juga dikalangan kehidupan bermayarakat dan bernegara.

Dengan bersikap demikian maka akan mampu memupuk rasa persatuan dan kesatuan diantara umat beragama, selain itu dapat mengikis berbagai problema yang ditimbukan oleh berbagai perbedaan. Terkait dengan kasus pemicu dimana pesantren adalah sebagai suatu lembaga pendidikan yang biasanya lebih menekankan kepada penanaman nilai-nilai keagamaan yang lebih mendalam, sehingga mampu membentuk individu yang memiliki wawasan keduniaan maupun akhirat yang diupayakan seimbang antara keduanya, Walaupun tidak jarang ditemukan bahwa pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan. Terlepas dari itu semua pada dasarnya diharapkan melalui pesantren inilah lahir hamba-hamba Allah yang mampu memberikan suatu bentuk pencerahan kepada masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya. Nah, pertanyaannya adalah Bagaimana pesantren dapat membawa diri di tengah-tengah masyarakat seiring dengan berbagai isu yang banyak berkembang saaat ini? Kehidupan di pesantren terkadang memang di akui kurang memilki keterbukaan dengan lingkungan disekitarnya atau menganut sistem tertutup, Walupun ada juga yang sudah menganut sistem terbuka. Pola inilah yang mungkin harus dirubah agar masyarakat dapat melihat bagaiman sih sebebnarnya kehidupan di pesantren yang tentunya diupayakan pesantren selalu mengajarkan suatu bentuk kehidupan yang sesuai dengan anjuran Rosulullah SAW sebagai idola umat Islam.


III. KESIMPULAN
Kerukunan antar umat beragama maupun umat beragama dengan pemerintah dapat terwujud dengan adamya sikap saling toleransi diantara sesama yang tercermin dalam piagam madinah, Sebagai umat Islam kita memilki kewajiban untuk menjaga tali silahturahmi dengan siapa saja tidak mengenal perbedaan baik itu dari segi suku, bangsa, maupun agama , agar tercipat persatuan dan kesatuan yang pada akhirnya mampu mendorong terciptanya suatu bentuk kehidupan yang damai dan sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar